EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
PENGERTIAN EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Efisiensi koperasi adalah
pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya
serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat
dikatakan usahanya tidak efisien disamping tidak memiliki tingkat efektivitas
yang lebih tinggi, sebab dampak kooperarifnya tidak dirasakan anggota. Untuk
mengukur efisiensi organisasi dan usaha ada bebrapa rasio yang
dapatdipergunakanyang didasarkan pada kergaan koperasi yang bersangkutan.
Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dan catatan keragaan lain yang
dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat memberikan gambaran kuantitatif
tentang keragaan koperasi.
menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban
pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan
mempergunakan ukuran:
1.
Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari validitas keuangan
(financial viability) dan keragaan kewirakoperasian (entrepreneurship
performance).
2.
Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
3.
Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota.
EFEKTIFITAS KOPERASI
Organisasi
ekonomi yang memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi,
efektivitas dan produktivitas. Prinsip efisiensi dan efektivitas untuk
mewujudkan produktivitas yang tinggi harus dipadukan dengan optimasi pelayanan
dan kesejahteraan mengenai bagaimana dan apa ukuran efektivitas yang
setepatnya .Oleh sebab itu sampai saat ini mengukur efektivitas organisasi atau
badan usaha lain sangat sederhana dibandingkan dengan mengukur efektivitas
koperasi.
Organisasi
koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan juga akan
berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari
kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain
untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang
penting.
Efektivitas adalah
pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os
> Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK=
Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
ANALISA LAPORAN KOPERASI
A. Ketentuan
Umum
Mengingat pemakai laporan keuangan koperasi adalah
anggota koperasi, pengurus, pengawas serta stakeholder lain (pemerintah,
kreditur dan pihak lain yang berkepentingan) maka laporan keuangan harus
memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan, antara lain:
1) Karakteristik
yang bersifat spesifik dari laporan keuangan koperasi diantaranya adalah:
a. Laporan
keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu
periode akuntansi, yang dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja
pengelolaan koperasi.
b. Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan koperasi yang
ditujukan untuk pihak internal maupun eksternal koperasi.
c. Laporan
keuangan koperasi harus berdayaguna bagi para anggotanya, sehingga pihak
anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang diberikan koperasi dan berguna juga
untuk mengetahui :
- Prestasi
unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas memberikan pelayanan kepada
para anggotanya selama satu periode akuntansi tertentu
- Prestasi
unit kegiatan koperasi yang secara khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan
non anggota selama satu periode akuntansi tertentu
- Informasi
penting lainnya yang mempengaruhi keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan
jangka panjang
2) Komponen
laporan keuangan koperasi
Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, Pasal 35, disebutkan bahwa setelah tahun buku Koperasi ditutup,
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan.
Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
- Neraca
- Perhitungan
Hasil Usaha
- Catatan
Atas Laporan Keuangan
Dalam pedoman umum akuntansi koperasi ini, komponen
laporan keuangan dilengkapi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yaitu:
- laporan
perubahan ekuitas (modal)
- laporan
arus kas
B. Pengukuran
Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang yang
digunakan entitas untuk mengukur aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam
laporan keuangan. Proses ini termasuk pemilihan dasar pengukuran tertentu.
Dasar pengukuran yang umum adalah biaya historis dan
nilai wajar:
1. Biaya
historis. Aset adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai
wajar dari pembayaran yang diberikan untuk memperoleh aset pada saat perolehan.
Kewajiban dicatat sebesar kas atau setara kas yang diterima atau sebesar nilai
wajar dari aset non kas yang diterima sebagai penukar dari kewajiban pada saat
terjadinya kewajiban. Pada saat pengakuan awal, aset tetap harus diukur sebesar
biaya perolehan.
2. Nilai
wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset, atau untuk
menyelesaikan suatu kewajiban, antara pihak-pihak yang berkeinginan dan
memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar.
C. Dasar
Akrual
Entitas harus menyusun laporan keuangan, dengan
menggunakan dasar akrual, kecuali laporan arus kas. Dalam dasar akrual, pos-pos
diakui sebagai aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan, dan beban (unsur-unsur
laporan keuangan) ketika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk pos-pos
tersebut.
D. Akuntansi
Koperasi
1. Jenis
Transaksi Pada Koperasi.
a. Transaksi
antara koperasi dengan anggotanya terdiri dari:
1) Transaksi
setoran, dapat berbentuk :
- Setoran
modal yang menentukan kepemilikan (simpanan pokok, simpanan wajib)
- Setoran
lain yang tidak menentukan kepemilikan (misalnya: simpanan sukarela, tabungan,
simpanan berjangka dan simpanan lainnya)
2) Transaksi
pelayanan, dapat berbentuk:
- Menyediakan
dan menyalurkan kebutuhan input bagi kegiatan proses produksi usaha anggota
- Pelayanan
penyaluran barang/jasa yang dihasilkan anggota untuk dipasarkan
- Pengelolaan
kegiatan simpan pinjam anggota.
b. Transaksi
antara koperasi dengan non anggota, dapat berbentuk :
- Penjualan
barang/jasa kepada non anggota atau masyarakat umum/perusahaan;
- Pembelian
barang/jasa dari non anggota.
c. Transaksi
khusus pada koperasi, dapat berbentuk :
- Penerimaan
modal sumbangan (hibah/donasi) dari anggota atau pihak lain;
- Pengalokasian
“beban perkoperasian”
- Pembentukan
cadangan.
2. Pengakuan
dan Pengukuran (Perlakuan), Penyajian dan Pengungkapan.
- Pengakuan
merupakan proses pembentukan suatu pos/akun dalam neraca atau laporan
perhitungan hasil usaha (PHU) yang mempunyai nilai atau biaya yang dapat
diukur, dimana manfaat ekonomi yang berkaitan dengan perkiraan tersebut, akan
mengalir dari atau ke dalam koperasi.
- Pengukuran
merupakan proses penetapan jumlah uang yang digunakan oleh koperasi untuk
mengukur nilai aset, kewajiban, pendapatan dan beban dalam laporan keuangan
- Penyajian
merupakan proses penempatan pos/akun (perkiraan) dalam laporan keuangan secara
tepat dan wajar
- Pengungkapan
adalah pemberian informasi tambahan yang dibutuhkan untuk menjelaskan
unsur-unsur pos/akun (perkiraan) kepada pihak yang berkepentingan sebagai
catatan dalam laporan keuangan koperasi.
3. Pencatatan
Akuntansi Koperasi
Pencatatan akuntansi koperasi meliputi unsur-unsur
pos/akun (perkiraan) dalam Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Catatan atas
Laporan Keuangan, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas.
0 comments:
Post a Comment