Dasar Hukum
Pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan
koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi
Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya
mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden
RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara
RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832,
yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia
berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang
dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya.
·
Dasar Hukum Koperasi Indonesia
1.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
4.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
5.
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi.
7.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi.
8.
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
SYARAT
DAN TATA CARA KOPERASI
Ada beberapa hal yang harus disiapkan dalam
mendirikan Koperasi, diantaranya adalah;
·
Persyaratan Pembentukan
Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu
dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan
Koperasi adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan pembentukan Koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi
yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
2. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Primer memerlukan minimal
20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan
minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara
Republik Indonesia.
4. Untuk pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar.
5. Memiliki Anggaran Dasar Koperasi
·
Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat yang mendirikan Koperasi mengerti
maksud dan tujuan Koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
mereka.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Koperasi:
1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota
Koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal
itu mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi
anggota Koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum,
yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga
orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan
pihak lain yang merusak atau memecah belah Persatuan Gerakan Koperasi.
2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara
ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola
secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan
faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan Koperasi.
Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus
haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar
Koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang
handal.
C.
Struktr Internal dan Eksternal Organisasi Koperasi
·
Struktur Internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat
organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi
adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat
anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung
jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung
jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat
organisasi lainnyaStruktur Organisasi Koperasi.
-
Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik
koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
-
Rapat Anggota : pemegang
kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
-
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan
oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan
tujuan yang ditetapkan.
-
Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan
pengawasannya.
-
Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat
oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
·
Struktur eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan
adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan
itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan
kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk,
koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur
eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
-
Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi
gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
-
Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi
pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
-
Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi
primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
-
Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari
paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
Nama : Risalatas Sabila
Kelas : 3EA28
Tugas softskill minggu ke 3
0 comments:
Post a Comment