Jenis Koperasi Berdasarkan
Fungsinya.
1. Koperasi Konsumsi.
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok
Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan
hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
2. Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya,
·
Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang
sapi.
·
Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang
barang-barang elektronik.
·
Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah
pedagang barang-barang alat tulis kantor.
3. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
Misalnya,
·
Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para
pengrajin.
·
Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
·
Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
4. Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Misalnya,
·
Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau
orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di
bidang jasa angkutan barang atau orang.
·
Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat
dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
·
Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para
anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran.
Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa
asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi
tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose
cooperative).
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat
dan Luas Daerah Kerja.
1. Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota
minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan
kebutuhan ekonomi.
2. Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik
primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal
sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat
koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan
koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
·
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
·
Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi Menurut Status
Keanggotaannya.
1. Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi
yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2. Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan
para pemasok di pasar.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi
yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit
pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit
produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi.
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, perabot rumah tangga.
3. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui
koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Jenis Koperasi di Indonesia.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
·
Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha
produksi atau menghasilkan barang).
·
Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua
kebutuhan para anggota dalam bentuk barang).
·
Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para
anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
·
Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri
atas berbagai jenis usaha).
Penjelasan jenis Koperasi
Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud
efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya.
Koperasi mendasarkan perkembangan
pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum
dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang.
Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat
akan tujuan efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh
masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang
subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam)
tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah
contoh dari sekian jenis koperasi.
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya,
bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
·
Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh
perseorangan atau kelompok.
·
Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum
koperasi.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk
koperasi adalah sebagai berikut :
·
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan
kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan
nonanggota.
·
Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan
kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran
produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
·
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan
usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan
nonanggota.
·
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan
usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti
menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan
dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Ketentuan penjenisan koperasi sesuai
UU No. 12/1967.
“Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan
anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan,
membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU
Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ketentuan
Penjenisan Koperasi.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12
/67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah
kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk - Bentuk Koperasi.
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No.
12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk
koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa
“hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara
seimbang.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60
tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13
bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
·
Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·
Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
·
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap
daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·
Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi,
di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam
pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
Ø Di tiap-tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
Ø Di tiap-tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
Ø Di tiap-tiap daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Ø Di IbuKota ditumbuhkan Induk
koperasi
Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967
tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu
dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara
ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan
Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang
No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya,
didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi.”
Nama : Risalatas sabila
kelas : 3EA28
Tugas Softskill Minggu ke-9
0 comments:
Post a Comment