Pemodalan
Koperasi, Variabel Kinerja Koperasi Dan Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi,
Efisiensi dan klasifikasi Koperasi
A.
PEMODALAN
KOPERASI
Modal koperasi adalah sejumlah
dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha
dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun
pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari
2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek
(Kegiatan Operasional).
Sumber modal yang dapat
dijadikan modal usaha koperasi yaitu:
a.
Secara langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut; Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota; Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut; Mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota; Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.
b.
Secar tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
·
Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
·
Memupuk dana cadangan
·
Melakukan Kerja Sama-Usaha
·
Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
Sumber modal
menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu
:
1.
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan,
pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk
cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.
Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri
atas :
§ simpanan pokok;
§ simpanan wajib;
§ simpanan sukarela.
3.
Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi
dari bukan anggota.
Sedangkan
menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41,
modal koperasi bersumber dari :
1.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
2.
Modal
sendiri dapat berasal dari :
§ simpanan pokok;
§ simpanan wajib;
§ simpanan cadangan;
§ hibah.
3.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
§ anggota;
§ koperasi lainnya
dan/atau anggotanya;
§ bank dan lembaga
keuangan lainnya;
§ penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya;
§ Sumber lain yang sah.
B.
VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN
KINERJA
KOPERASI
1. Variabel
Kinerja Koperasi
Variabel
Kinerja Secara umum, variabel
kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per
jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif),
keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-
variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan
secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa
(share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari
variabel- variabel yang disajikan.
Ø Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja tidak terjadi
dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut
Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut :
1) Faktor individu (personal factors). Faktor individu
berkaitan dengan keahlian, motivasi,
komitmen, dan lain-lain.
2)
Faktor
kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan
dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh
pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3) Faktor kelompok/rekan kerja (team factors). Faktor
kelompok/rekan kerja berkaitan
dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja..
4) Faktor sistem (system factors). Faktor sistem
berkaitan dengan system/metode kerja
yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5) Faktor situasi (
contextual/situational factors ). Faktor
situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan,
baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari
uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu
mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika
pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal.
Motivasi kerja dan
kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam
penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri
pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu
juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya
karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap
kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan
semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.
2.
Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja merupakan suatu
alat manajemen yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan
dan akuntabilitas. Pengukuran kinerja juga digunakan untuk menilai pencapaian
tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993). Pengukuran kinerja adalah proses di
mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program,
investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali
membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu
organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar di balik dilakukannya
pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.
Ø Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat
beberapa prinsip-prinsip yaitu :
a) Seluruh aktivitas kerja yang
signifikan harus diukur.
b) Pekerjaan
yang tidak diukur atau dinilai tidak
dapat dikelola karena darinya tidakada informasi yang
bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c) Kerja yang tak diukur sebaiknya
diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d) Keluaran kinerja yang diharapkan
harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e) Hasil keluaran menyediakan dasar
untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat
usaha.
f) Mendefinisikan kinerja
dalam artian hasil kerja semacam apa yang
diinginkan adalahcara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja
operasional.
g) Pelaporan kinerja dan analisis
variansi harus dilakukan secara periodik.
h) Pelaporan yang kerap
memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera
dan tepat waktu.
i)
Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan
untuk manajemen kendali
C. EFISIENSI DAN KLASIFIKASI KOPERASI
1. Efisiensi Koperasi
Tidak
dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah adan usaha yang kelahirannya
dilandasi oleh pikiran sebgai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya,
meskipun tujuan untuk melayani anggota.
Pada
dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk bdan usaha
lain, artinya tidak boleh dikatakan koperasi bekerja secara tidak efisien untuk
mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi tingkat
efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektivitasnya,
sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan
untuk memperoleh pelyanan setempat yang lebih baik.
Kunci
utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya.
Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak
memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisien disamping
tidak memiliki tingkat efektivitas yang lebih tinggi, sebab dampak
kooperarifnya tidak dirasakan anggota. Untuk mengukur efisiensi organisasi dan
usaha ada bebrapa rasio yang dapatdipergunakanyang didasarkan pada kergaan
koperasi yang bersangkutan. Sarana yang dapat digunakan adalah neraca dqn
catatan keragaan lain yang dimiliki koperasi. Hal itu lah yang dapat me.berikan
gambaran kuantitatif tentang keragaan koperasi.
Menurut Hanel (1988)
efisiensi ekonomi usaha koperasi dapat diukur dengan mempergunakan ukuran:
1.
Efisiensi dalam operasional usaha yang terlihat dari
validitas keuangan (financial viability) dan keragaan kewirakoperasian
(entrepreneurship performance).
2.
Efisiensi yang dihubungkan dengan pengembangan.
3.
Efisiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan
anggota.
Pembahasan
mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup
efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif, efisiensi
ekstern, efisiensi dinamis, dan efisiensi sosial. Pengertian efisiensi tersebut
adalah :
1.
Efisiensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik
dari excess cost (akses biaya) dengan actual cost (biaya yang sebenarnya).
2.
Efisiensi okatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan
pemanfaatan sumber daya dan sumber dana dari semua komponen koperasi tersebut.
3.
Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada
lembaga-lembaga dan perseorangan diluar koperasi yang ikut memacu secara tidak
langsung efisiensi didalam koperasi.
4.
Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa
dikaitkandengan tingkat optimasi karena da perubahan teknologi yang dipakai.
5.
Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber
daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban
sosial.
2.
Klasifikasi Koperasi
1. Berdasarkan pendekatan
menurut tempat tinggal
a) Koperasi Desa.
Koperasi
desa adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang
mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan
aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk satu daerah kerja tingkat
desa, sebaiknya hanya ada satu Koperasi Desa, yang tidak hanya menjalankan
kegiatan usaha bersifat single purpose, tetapi juga kegiatan usaha
yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi
segala kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.
b) Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa ini lahir berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Thun
1973, adalah bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagai suatu
lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang pada tahap awalnya merupakan gabungan
dari koperasi koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah Unit Desa,
yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD.
2. Berdasarkan pendekatan menurut
golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi, misalnya : Koperasi
Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Angkatan Darat (KOPAD), Koperasi Angkatan Laut
(KOPAL), Koperasi Angkatan Udara (KOPAU), Koperasi Angkatan Kepolisian(KOPAK),
Koperasi Pensiunan Angkatan Darat, Koperasi Pensiunan Pegawai Negeri, Koperasi Karyawan
dan lain-lainnya.
3. Berdasarkan pendekatan sifat khusus
dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis-jenis koperasi
misalnya : Koperasi Batik, Bank Koperasi, Koperasi Asuransi, dan sebagainya.
Nama : Risalatas sabila
kelas : 3EA28
Tugas Softskill minggu ke-6
0 comments:
Post a Comment