PENGERTIAN TENTANG KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
DEFINISI KOPERASI :
- Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
- Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokrasi
- Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
- Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk
coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa
serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan,
yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi
umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi
Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat
seorang”.
- Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong
yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya
untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- Prinsip-prinsip munker
-Keanggotaan bersifat sukarela
-Keanggotaan terbuka
-Pengembangan anggota
-Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
-Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
-Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-Perkumpulan dengan sukarela
-Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
-Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
-Pendidikan anggota
- Prinsip rochdale
-Pengawasan secara demokratis
-Keanggotaan yang terbuka
-Bunga atas modal dibatasi
-Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
-Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-Barang-barang yang dijual harus asli dan
tidak yang dipalsukan
-Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
-Netral terhadap politik dan agama
- Prinsip Raiffeisen
-Swadaya
-Daerah kerja terbatas
-SHU untuk cadangan
-Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-Usaha hanya kepada anggota
-Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip herman schulze
-Swadaya
-Daerah kerja tak terbatas
-SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
-Tanggung jawab anggota terbatas
-Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
- Prinsip ICA
-Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
-Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
-Modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada)
-SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
-Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
-Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional
- Prinsip/sendi koperasi menurut UU no.12/1967
-Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
untuk setiap warga negara Indonesia
-Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
-Adanya pembatasan bunga atas modal
-Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
-Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
- Prinsip Koperasi UU no. 25/1992
-Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
-Kemandirian
-Pendidikan perkoperasian
-Kerjasama antar koperasi
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan
modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat
yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya
dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama
lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung
Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis
besarnya adalah :
Mensejahterakan para anggota koperasi dan
masyarakat
Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur
Memperbaiki kehidupan para anggota dan
masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi
tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah
sebagi berikut :
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Nama : Risalatas Sabila
Kelas : 3EA28
Tugas Softskill minggu ke-2
0 comments:
Post a Comment