·
Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal
terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka
pendek (Kegiatan Operasional).
·
Sumber – Sumber Modal Koperasi
·
Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
·
Modal Sendiri
Modal sendiri
terdiri dari:
a) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini
adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang
yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan
atau pemberian cuma-cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan
dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam
bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan
koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
·
Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
a) Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari
anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam
simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari
kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang
atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan
adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling
membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang
dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung
dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan
ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi
juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan
otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali
sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat
untuk meminjam modal.
·
Cadangan Koperasi
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan
, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di
bawah ini:
o
Memenuhi kewajiban tertentu
o
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
o
Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan
rugi di kemudian hari
o
Perluasan usaha
o
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Nama : Risalatas sabila
kelas : 3EA28
Tugas Softskill Minggu ke-10
0 comments:
Post a Comment