PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU), INFORMASI DASAR SHU, DAN RUMUS PEMBAGIAN
SHU PER ANGGOTA.
Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian SHU menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
B. Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian (presentase) SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
·
Jumlah simpanan per anggota
·
Omzet atau volume usaha per anggota
·
Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah Informasi Dasar
·
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi
koperasi setelah pajak (profit after tax)
·
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa),
antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
·
Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari
barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang
bersangkutan.
·
Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·
Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha
anggota
JMA : jasa modal
sendiri
Tms : total
modal sendiri
Va :
volume anggota
Vak : volume
usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
Nama : Risalatas sabila
Kelas : 3EA28
Tugas softskill minggu ke-7
0 comments:
Post a Comment