Sunday, November 25, 2018

Sisa Hasil Usaha


PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU), INFORMASI DASAR SHU, DAN RUMUS PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA. 


Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) 

Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·                     SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·                     Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
·                     Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·                     Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·                     Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B. Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
·                     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·                     Bagian (presentase) SHU anggota
·                     Total simpanan seluruh anggota
·                     Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·                     Jumlah simpanan per anggota
·                     Omzet atau volume usaha per anggota
·                     Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
·                     Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah Informasi Dasar
·                     SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·                     Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·                     Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·                     Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·                     Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
·                     Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU    : sisa hasil usaha
JUA     : jasa usaha anggota
JMA    : jasa modal sendiri
Tms     : total modal sendiri
Va       : volume anggota
Vak     : volume usaha total kepuasan
Sa        : jumlah simpanan anggota

Nama : Risalatas sabila
Kelas : 3EA28
Tugas softskill minggu ke-7

0 comments:

Post a Comment