Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang
terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan
usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan
faktor-faktor produksi. Pemilihan atas suatu jenis badan usaha
dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
a. Tipe
usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas
operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal
yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem
pengawasan yang dikehendaki
e.
Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f.
Jangka waktu ijin operasional yang
diberikan pemerintah
g.
Keuntungan yang direncanakan.
Dengan demikian kita
dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha,
yaitu:
1. Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2. Perusahaan
adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor,
dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain.
3. Perusahaan
merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu
sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
·
Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu
organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya
untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi).
Tujuan perusahaan koperasi :
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan
operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan
kesejahteraan anggota adalah prioritas utama.
·
Tujuan Koperasi
a. Meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh
keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:
b. Memaksimalkan
keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman
keuntungan.
c. Memaksimalkan
nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi
dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
d. Meminimumkan
biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar
kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
·
Nilai Koperasi
Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan,
kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya.
Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan
budaya gotong royong.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi
Indonesia adalah : "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945".
·
Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha
koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
a. Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b. Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud
dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
·
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah
sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban
anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan
sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2
kriteria, yaitu :
1. Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan ekonomi yang sama.
2. Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga
dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha
koperasi yang mempunyai prospek.
Nama : Risalatas Sabila
Kelas : 3EA28
Tugas Softskill minggu ke-5
0 comments:
Post a Comment