EKONOMI
KOPERASI
A.
BENTUK ORGANISASI
a.
Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi
koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis
yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi,
koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri
seperti dibawah ini:
1. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas
dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota-anggota kelompok koperasi secara individual bertekad
mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosia mereka,
melalui usaha0usaha bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrument atau wahana untuk mewujudkannya adalah
suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama
b.
Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi
sebagai berikut:
1.
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok
, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang
disebut sebagai kelompok koperasi.
2. Terdapat anggota-anggota koperasi
yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi
mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota
yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang
disebut sebagai perusahaan koperasi.
3. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai
tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara
menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan
ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari
beberapa pihak sebagai berikut:
·
Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai
pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
·
Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota,
pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
·
Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak
sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
B.
HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
Ø Pengurus koperasi adalah suatu
perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota
memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan
lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya
juga disebutkan bahwa:
1. pengurus bertugas mengelola koperasi
dan usahanya
2. pengurus berwenang mewakili koperasi
di dalam dan di luar pengadilan.
Ø Pengelola koperasi bertugas
melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan
oleh pengurus.
Ø Pengawas koperasi pengawas pada
organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan
karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan
pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah
mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya
yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi
kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang
dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga
kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas
identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam
organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan
dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas,
wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan
karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan
perundang – undangan.
C.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.
Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang
mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan
menggunakan bantuan / melalui orang lain.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu
koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui
perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan
paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam
satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan
yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan
semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
·
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
·
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
·
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
·
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
·
Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
·
Memberhentikan pengurus; dan
·
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota
koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum
memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak
dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir
dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam
pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat.
Apabila tidak diperoleh keputusan
dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak
di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa,
koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu
(lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah
dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
§ Penilaian kebijaksanaan pengurus selama
tahun buku yang lampau.
§ Neraca tahunan dan perhitungan laba
rugi.
§ Penilaian laporan pengawas
§ Menetapkan pembagian SHU
§ Pemilihan pengurus dan pengawas
§ Rencana kerja dan rencana anggaran
belanja tahun selanjutnya
§ Masalah-masalah yang timbul
Nama : Risalatas sabila
Kelas : 3EA28
Tugas softskill minggu ke-4
0 comments:
Post a Comment