KONSEP KOPERASI
Ada beberapa konsep koperasi, konsep koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu :
- Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi Negara barat adalah konsep
yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang
didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan
dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan
bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu
dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara
merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati
sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan
dimasukan sebagai cadangan koperasi.
- Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang
menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi
merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistemsosialis-komunis.
- Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang adalah
konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri,
yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda
dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan
koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi
menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang
tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi .
LATAR BELAKANG ADANYA KOPERASI
Pada saat ini dengan globalisasi dan
runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka
gerakan koperasi didunia telah mncapai suatu status yang menyatu diseluruh
dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi
oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan
pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum
mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi
ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan
pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi
kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan
sebutan kaum buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai
gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana,
sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga
tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih
melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven
Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”.
Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan
koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal
treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus
terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut “established
for last”.
Pada tahun 1995 gerakan koperasi
menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu
landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement
(ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi
untuk menjawab tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah
hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara
Negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus
mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara
koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi)
boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar
koperasi.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Berikut sejarah koperasi dari tahun ke
tahun :
- Abad 20
Kali ini kita akan membahas mengenai sekilas
sejarah koperasi di Indonesia. Koperasi di Indonesia ada sejak abad ke-20.
Asal-usul sejarah di Indonesia ini diawali dengan dimulainya dari hasil usaha
kecil yang secara spontan yang dilakukan oleh rakyat kecil biasa. Karena adanya
pengetahuan dan wawasan mengenai ekonomi yang rendah saat itu, sehingga membuat
para pengusaha rakyat kecil terdorong untuk lepas dari penderitaan.
Sederhananya, mereka ingin mengubah kehidupan mereka yang terpuruk ke kehidupan
yang tinggi.
- Tahun 1986
Pada tahun 1986, ide-ide perkoperasian di
Indonesia telah diperkenalkan oleh R.A. Aria Wiraatmadja. Saat itu ia telah
mendirikan sebuah bank yang awalnya hanya untuk para pegawai negeri saja.
Melihat ide-ide tersebut dan semangat yang tinggi, De Wolffvan Westerrode
tergugah untuk mengembangkan ide-ide tentang perkoperasian tersebut.
- Tahun 1908
Dr. Sutomo pun ikut mengembangkan
perkoperasian di Indonesia denga nmendirikan Budi Utomo. Sehingga dapat
dikatakan bahwa Dr. Sutomo memiliki peranan yang sangat penting pada gerakan
koperasi dalam memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat kecil.
- Tahun 1915
Mulai adanya beberapa peraturan sebagai
kebijakan tentang perkoperasian di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut
dinamakan peraturan ‘Verordening op de Cooperative Vereenging’.
- Tahun 1927
Peraturan Verordening op de Cooperative
Vereenging telah dikembangkan dan diganti oleh peraturan ‘Regeling Inlandsche
Cooperatiev’. Di tahun yang sama, terbentuk juga Serikat Dagang Islam.
Perserikatan ini dibentuk karena memiliki tujuan yaitu untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Karena pada saat itu
kebijakan perkoperasian di Indonesia hanya menguntungkan pihak penjajah atau
Belanda saja.
- Tahun 1929
Hingga di tahun 1929, telah didirikan
Partai Nasional Indonesia yang telah memberikan semangat juang dan
memperjuangkan semangat dalam menyebarkan perkoperasian di Indonesia dengan
kebijakan yang adil.
- Tahun 1942
Setelah Belanda menyingkir dari Indonesia,
Jepang mulai menjarah Indonesia hingga mendirikan koperasi di Indonesia dengan
nama Koperasi Kumiyai.
- Tahun 1947 (Kongres Pertama)
Pada tanggal 12 Juli 1947, setelah
menggapai kemerdekaan dari Indonesia dan merebut kekuasaan dari tangan Jepang,
Gerakan Perkoperasian di Indonesia telah mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama kalinya. Kongres tersebut diadakan di Tasikmalaya, hingga di tanggal
tersebut dijadikan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi Pertama
telah membuahkan beberapa keputusan yang di antaranya:
-Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI).
-Menetapkan gotong-royong sebagai asas
koperasi.
-Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai
Hari Koperasi.
- Tahun 1953 (Kongres Ke-2)
Di Hari Koperasi pada tahun 1953, yaitu
pada tanggal 12 Juli 1953 Kongres Koperasi diadakan kembali, sehingga
tersebutlah sebagai Kongres Koperasi ke-2. Kongres Koperasi ke-2 telah
memberikan beberapa keputusan di antaranya:
-Membentuk Dewan Koperasi Indonesia
(Dekopin) sebagai pengganti SOKRI.
-Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah.
-Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
-Segera akan dibuat Undang-Undang Koperasi
yang baru.
Hal ini membuat adanya program
perkoperasian pemerintah yang melahirkan tiga kebijakan di antaranya:
-Menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi.
-Memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi.
-Memberikan kredit kepada kaum produsen,
baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Kelas : 3EA28
Tugas softskill minggu pertama
0 comments:
Post a Comment